Di Jakarta, pemerintah melalui DPR telah memberikan kesempatan kepada guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Kesepakatan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dihadiri oleh para menteri dari Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat finalisasi mengenai status guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu telah mencapai kesepakatan. "Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau menjadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK," ungkapnya.
Proses Seleksi Berjenjang untuk Guru PPPK
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan terkait kebutuhan guru secara nasional, serta mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun berikutnya. Hasil diskusi antara pemerintah dan DPR menghasilkan skema berjenjang bagi guru PPPK. Di awal tahun 2027, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka akan bisa mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Prasetyo menambahkan, "Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat."
Data Guru PPPK dan Kebutuhan Formasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memaparkan jumlah guru yang berstatus PPPK saat ini. Menurut catatannya, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dan 231.246 di antaranya adalah PPPK paruh waktu. Total jumlah guru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi guru nasional yang diproyeksikan mencapai 526.689 posisi.
Rini menjelaskan, "Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027."
Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta kepada kepala daerah untuk tidak merekrut staf baru, melainkan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati. Wakil Bima Arya menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat terkait kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian mengenai status PPPK.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPR bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kesempatan yang lebih baik bagi guru PPPK dalam mencapai status sebagai PNS.