Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/8/2026), dr Richard Lee menuduh Dokter Samira Faharnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, telah meminta uang sebesar Rp200 miliar untuk menghentikan kasus yang menimpanya. Tuduhan ini disampaikan saat dr Richard menginterogasi Doktif mengenai pertemuan yang terjadi pada 16 Januari 2026.
dr Richard menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, yang melibatkan rekannya bernama Ivan, mereka tidak diperbolehkan membawa telepon seluler. "16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar," ungkap dr Richard di ruang sidang.
Pembantahan dari Dokter Samira
Menanggapi tuduhan tersebut, Dokter Samira membantah dengan tegas bahwa ia pernah meminta uang sebesar itu untuk menutup kasus. Ia menyatakan tidak pernah mengajak Ivan untuk bertemu. "Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," jelas Doktif.
dr Richard kemudian menegaskan bahwa ia memiliki bukti berupa foto yang mendukung pernyataannya tentang pertemuan tersebut. Ia juga mengingatkan Doktif mengenai statusnya sebagai saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. "Ada fotonya! Hati-hati lho, Anda disumpah lho pada waktu itu," tambah dr Richard.
Perdebatan Barang Bukti White Tomato
Selain tuduhan permintaan uang, sidang juga dipenuhi dengan perdebatan mengenai barang bukti produk White Tomato. Kuasa hukum dr Richard, Faizal Hafied, mempertanyakan konsistensi keterangan Doktif terkait produk yang dibeli dan digunakan dalam beberapa konten. Faizal menampilkan video percakapan antara Doktif dan Denny Sumargo, di mana keduanya terlihat membuka produk White Tomato dan memeriksa isi serta kemasannya.
Ketegangan dalam sidang ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum serta perdebatan mengenai keabsahan barang bukti yang ada.