Ekonomi

Klarifikasi Taspen Terkait Rencana Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN Melalui Koperasi

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).

E
Eira Orelia
29 October 2026 5 pembaca
Image title
Image title

PT Taspen (Persero) mengungkapkan bahwa pemerintah belum mengambil langkah resmi terkait rencana penggunaan koperasi dalam proses penyaluran gaji dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Taspen masih menjalin kerja sama dengan mitra perbankan serta PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat pensiun kepada para peserta.

Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, menjelaskan bahwa perusahaan selalu mengikuti kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku dalam pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun. “Sehubungan dengan pemberitaan di media massa tentang rencana pembayaran manfaat pensiun dan penyaluran gaji ASN melalui koperasi, saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Henra kepada wartawan pada Rabu (28/10).

Regulasi yang Mengatur Pembayaran Pensiun

Henra menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun oleh Taspen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.02/201. Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen dan PT Asabri. Selain itu, pembayaran juga mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 mengenai Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang bersumber dari APBN.

Saat ini, Taspen telah menjalin kerja sama dengan 46 mitra bayar dari sektor perbankan dan PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun. Menurut Henra, setiap mitra bayar harus memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Taspen memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.

Prioritas Kepentingan Peserta

Henra menambahkan bahwa Taspen memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dalam setiap bentuk kemitraan. Kerja sama tersebut harus mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun. Taspen juga berkomitmen untuk memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi berupaya agar koperasi dapat berperan sebagai mitra dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN, mirip dengan layanan yang diberikan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan untuk melibatkan koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ia menambahkan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut sedang disiapkan, meskipun belum merinci besaran anggaran tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa gaji ASN akan tetap disalurkan secara langsung tanpa melalui Kopdes Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mendorong operasi perbendaharaan yang lebih modern, yang dapat meningkatkan efisiensi. “Nah, dengan cara bagaimana? Di dalam praktik kita lihat bahwa yang namanya kalau pembayaran gaji itu ya idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening dari pegawai negeri sipilnya: PNS, TNI, Polri,” jelas Suahasil kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat (23/10).

Artikel Terkait