Penggunaan aksara Nusantara di ranah internet masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun nama domain tingkat dua untuk aksara Bali, Jawa, dan aksara berbasis Arab Nusantara telah resmi diluncurkan. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berupaya mendorong penerapan Universal Acceptance (UA) agar aksara tradisional dapat lebih luas digunakan di situs web, aplikasi, dan sistem surat elektronik.
Peluncuran nama domain ini berlangsung dalam Rapat Tahunan Tata Kelola Internet ke-87 (ICANN87) yang diadakan di Bali. Aksara berbasis Arab Nusantara yang termasuk dalam peluncuran ini antara lain Pegon, Jawi, dan Arab Melayu.
Pentingnya Universal Acceptance
Ketua Kelompok Kerja Internationalized Domain Name (Pokja IDN) PANDI, Heru Nugroho, menyatakan bahwa penerapan Universal Acceptance sangat penting untuk memberikan posisi yang setara bagi aksara dan bahasa dari berbagai negara dalam ekosistem internet global. "Tantangan ini sejalan dengan panduan kebijakan Universal Acceptance yang diterbitkan oleh UNESCO dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) pada awal 2026," ungkap Heru dalam keterangannya di Jakarta.
Kendala Teknis dalam Penggunaan Aksara Nusantara
Ketersediaan nama domain beraksara Nusantara tidak secara otomatis menjamin penggunaannya di seluruh layanan digital. Beberapa sistem masih mengalami kesulitan dalam mengenali dan memproses domain multibahasa, termasuk saat digunakan pada aplikasi, situs web, maupun layanan email. Dokumen panduan kebijakan Universal Acceptance yang diterbitkan oleh UNESCO dan ICANN menyoroti masalah ini. Meskipun standar Internationalized Domain Names (IDN) dan Email Address Internationalization (EAI) telah ada, banyak sistem digital belum mampu menangani domain multibahasa dengan baik.
Universal Acceptance merupakan prinsip yang mendorong agar semua nama domain dan alamat email yang valid dari berbagai aksara dapat berfungsi tanpa hambatan teknis. Dengan penerapan prinsip ini, diharapkan penggunaan aksara non-Latin di internet tidak terhambat oleh keterbatasan sistem digital. Menurut UNESCO, penerapan Universal Acceptance dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital lokal, memperluas akses terhadap layanan publik digital, serta menjaga keberlanjutan bahasa dan aksara tradisional agar tidak terpinggirkan dari ruang digital.
PANDI juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan akademisi untuk menciptakan ekosistem internet yang inklusif. Pemerintah diharapkan mulai mewajibkan standar kepatuhan Universal Acceptance dalam pengadaan teknologi informasi untuk layanan publik. Hal ini bertujuan agar sistem yang digunakan dalam pelayanan masyarakat dapat mendukung penggunaan nama domain dan alamat email dari berbagai aksara.
Sementara itu, pengembang sistem diharapkan menjadikan Universal Acceptance sebagai standar dasar dalam pengembangan perangkat lunak. Kalangan akademisi juga didorong untuk memperkuat edukasi literasi digital di tingkat lokal agar pemahaman mengenai internet inklusif semakin meluas.
Bagi Indonesia, pengembangan nama domain beraksara Nusantara merupakan bagian dari gerakan global untuk menciptakan internet yang lebih inklusif. Namun, menurut Heru, keberhasilan upaya ini tidak hanya diukur dari kemampuan menampilkan aksara dalam nama domain. Kesiapan aplikasi dan layanan digital untuk mengenali serta menggunakan aksara tersebut juga merupakan faktor penting. "Tanpa dukungan ekosistem digital yang inklusif, aksara tradisi berisiko semakin terpinggirkan," tegasnya.
Di sisi lain, penerapan Universal Acceptance membuka peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan identitas budaya sekaligus berpartisipasi dalam kehidupan digital. Aksara tradisional berpotensi tetap digunakan di tengah perkembangan teknologi internet. Heru menambahkan bahwa internet yang inklusif bukanlah ruang yang menyamakan seluruh penggunanya, melainkan harus memungkinkan setiap masyarakat terhubung dengan dunia tanpa kehilangan akar budayanya.