Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kecaman tegas terhadap promosi minuman keras yang mengaitkan tantangan hafalan Al-Qur'an dalam sebuah festival musik. Insiden ini terungkap setelah sebuah akun di Threads membagikan video yang menunjukkan booth produk alkohol di acara The Sound Project.
Tindakan tersebut menuai kritik dari publik karena dianggap melanggar norma-norma agama dan moral. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan ayat-ayat suci untuk tujuan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan. “Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.
Kejadian di The Sound Project
Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik tersebut. Dalam unggahannya, akun itu menunjukkan booth produk miras New Port yang menawarkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha. Peserta tantangan diminta untuk menghafal ayat dari Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Konten ini kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Makna Surah Ad-Duha
Frasa “waḍ-ḍuḥā, wal-laili iżā sajā” yang diucapkan oleh pengunjung di booth Newport untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol memiliki makna yang sangat suci. Dua ayat tersebut merupakan bagian dari Surah Ad-Duha, surah ke-93 dalam Al-Qur'an, yang berarti “Demi waktu dhuha” dan “Dan demi malam apabila telah sunyi.”
Surah Ad-Duha mengandung pesan yang mendalam terkait penguatan hati dan kasih sayang Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Surah ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW mengalami masa di mana wahyu terhenti, dan kaum musyrik mengejeknya dengan mengatakan bahwa Tuhannya telah meninggalkannya. Melalui ayat-ayat selanjutnya, Allah SWT menegaskan bahwa Dia tidak meninggalkan dan tidak membenci Nabi Muhammad SAW.