KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa tidak ada alasan mendesak bagi kepala daerah untuk belajar tentang pelayanan publik di Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mendasar antara desain ketatanegaraan Indonesia dan Singapura.
Menurut KPPOD, Singapura tidak mengenal sistem pemerintahan daerah seperti yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, mengikuti kursus di negara tersebut dianggap tidak relevan dengan konteks pemerintahan di Indonesia.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan di Singapura mungkin tidak dapat diterapkan secara langsung dalam konteks pelayanan publik di Indonesia.
Dalam situasi ini, KPPOD mendorong kepala daerah untuk mencari solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing.
Dengan demikian, penting bagi kepala daerah untuk fokus pada pengembangan kapasitas yang lebih relevan dan efektif bagi pelayanan publik di Indonesia.