Ekonomi

LPS Mengungkapkan Pentingnya Integrasi Sistem Core Banking untuk BPR

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa sekitar 1.400 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memiliki sistem core banking yang terintegrasi, yang dianggap penting untuk mempercepat proses res...

A
Ananta Prana
03 September 2026 1 pembaca
Image title
Image title

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.400 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum mengimplementasikan sistem core banking yang terintegrasi. Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2026 yang berlangsung pada Kamis (3/9), Anggito menjelaskan, “Jadi sekarang ini Bapak-Ibu sekalian ada 1.400 BPR yang belum memiliki core bankingnya.”

Pentingnya Integrasi Sistem

Menurut Anggito, LPS berencana untuk mengintegrasikan sistem core banking di BPR agar lembaga tersebut dapat lebih cepat mendeteksi perubahan perilaku transaksi di rekening-rekening mereka. Langkah ini dianggap krusial untuk mempercepat proses resolusi bank yang selama ini cenderung lambat, disebabkan oleh adanya jeda waktu atau lag data sekitar dua hingga tiga bulan. Anggito menambahkan, “Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking.”

Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan dalam data dapat menyulitkan LPS dalam memahami perubahan yang terjadi pada rekening sebelum bank tersebut ditangani. Dengan adanya integrasi sistem, diharapkan pengawasan dan pengambilan keputusan dapat menjadi lebih responsif terhadap kondisi yang dihadapi oleh bank.

Tiga Mandat Baru LPS

Dalam kesempatan tersebut, Anggito mengungkapkan bahwa integrasi sistem core banking bagi BPR merupakan salah satu dari tiga mandat baru yang diberikan kepada LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Mandat pertama adalah kewenangan untuk menempatkan dana ketika bank mengalami masalah likuiditas. Sebelumnya, intervensi LPS lebih berfokus pada solvabilitas, namun dengan mandat baru ini, LPS dapat menangani masalah likuiditas bank. “Selama ini hanya solvabilitas, tapi likuiditas. Dan itu durasinya bisa dua tahun,” ujarnya.

Dengan kewenangan ini, LPS memiliki waktu yang cukup untuk melakukan intervensi terhadap masalah likuiditas di sektor perbankan. Mandat kedua yang baru adalah program penjaminan polis asuransi yang direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2027. Untuk mempersiapkan program ini, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendataan dan klasifikasi perusahaan asuransi yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Anggito menambahkan bahwa sejumlah kriteria, termasuk tingkat Risk Based Capital (RBC) dan tata kelola perusahaan, akan menjadi pertimbangan dalam program ini. Dengan adanya program ini, cakupan penjaminan LPS tidak hanya terbatas pada simpanan nasabah perbankan, tetapi juga akan mencakup polis asuransi. “Jadi nanti mulai tahun depan insya Allah disamping penjaminan terhadap nasib bank, rekening bank, tapi juga kami akan melakukan penjaminan terhadap polis asuransi,” jelasnya.

Mandat ketiga adalah integrasi sistem core banking, khususnya bagi BPR. Menurut Anggito, ketiga mandat baru ini akan memperluas peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Jadi tiga hal itu yang sekarang menjadi mandat baru dan ini menjadikan LPS lebih berfungsi, lebih menjadi mesin di dalam sistem keuangan,” tutupnya.

Artikel Terkait