Pendidikan

Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari Pendidikan Mulai 2028

Pemerintah akan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku dalam penyusunan APBN 2028. Menteri Keuangan menegaskan...

J
Jaya Abdi
01 August 2026 24 pembaca
Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Dalam langkah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan melaksanakannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. "Kita ikuti putusan MK," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/7/2026), seperti yang dinyatakan dalam keterangan resmi.

Proses Penyesuaian Anggaran

Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian struktur penganggaran akan dilakukan secara bertahap saat penyusunan APBN 2028. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu pengelolaan fiskal dan proses penyusunan anggaran negara. Saat ini, APBN yang sedang dalam tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan karena seluruh pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia menambahkan, "Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," jelas Purbaya.

Dampak Fiskal dari Pemisahan Anggaran

Kementerian Keuangan juga akan melakukan perhitungan mendalam mengenai dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Perhitungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan dapat dilaksanakan tanpa mengganggu pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dalam APBN. Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat untuk APBN Tahun Anggaran 2026. MK juga menegaskan bahwa mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Artikel Terkait