Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yaitu B Fashion Hotel dan The Seven. Tindakan ini diambil setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi-lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan upaya untuk menjaga ekosistem pariwisata yang aman dan berkualitas. "Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas," ujarnya di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pariwisata
Andhika menekankan bahwa setiap pelaku usaha pariwisata di Jakarta wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka diharapkan untuk menjaga standar operasional yang baik dan memastikan bahwa lingkungan usaha mereka bebas dari aktivitas ilegal. "Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap bisnis mereka, tetapi juga terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta berencana untuk memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan bahwa semua usaha di sektor akomodasi dan hiburan beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. "Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," ungkap Andhika.
Penggerebekan dan Penangkapan Terkait Narkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate yang beroperasi di B Fashion Hotel dan The Seven. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan karyawan hotel. Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026, termasuk room karaoke dan rumah kos, yang mengakibatkan penangkapan belasan orang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan, "Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta." Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel, yang diduga sebagai penyedia narkoba serta penghubung antara pengedar dan tamu hotel. Dari Dania, polisi menyita lima butir ekstasi berwarna hijau dengan kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape yang mengandung etomidate.
Selanjutnya, penggerebekan di Room B-02 menghasilkan penangkapan terhadap lima pengunjung, di mana ditemukan 10 butir ekstasi dengan logo Superman dan empat vape etomidate.