Pendaftaran untuk Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2026 resmi dibuka mulai Selasa, 18 Agustus 2026, dan akan berakhir pada Minggu, 30 Agustus 2026. Para lulusan SMA atau yang setara yang berminat mengikuti seleksi diharapkan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku, karena setiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan dan tahapan seleksi yang berbeda-beda.
Salah satu informasi yang banyak dicari oleh calon peserta adalah mengenai sekolah kedinasan yang tidak menjadikan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) sebagai syarat administrasi. Berdasarkan data yang ada, terdapat beberapa sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan nilai UTBK-SNBT dalam persyaratan pendaftaran, meskipun peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk penerimaan peserta didik di sekolah kedinasan tahun 2026. Pendaftaran berlangsung dari 18 hingga 30 Agustus 2026, diikuti dengan seleksi administrasi yang dijadwalkan dari 18 Agustus hingga 1 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 September 2026.
Peserta yang berhasil lolos dari seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk masa sanggah dan proses penerbitan serta pembayaran kode billing untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari BKN. Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, calon peserta disarankan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum menutup proses pendaftaran.
Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat UTBK
Berikut adalah daftar 20 sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan nilai UTBK-SNBT sebagai syarat administrasi, berdasarkan data dari persyaratan seleksi sebelumnya. Calon peserta diingatkan untuk selalu memeriksa informasi terbaru pada laman resmi sekolah kedinasan yang dituju, karena ketentuan dapat berubah setiap tahun.
Daftar ini juga pernah dipublikasikan sebelumnya, menyebutkan bahwa 20 sekolah kedinasan tidak memerlukan nilai UTBK-SNBT sebagai salah satu syarat pendaftaran. Namun, tidak adanya syarat nilai UTBK-SNBT tidak berarti calon peserta dapat diterima tanpa melalui proses seleksi. Peserta tetap harus melewati tahapan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Selain SKD, beberapa sekolah kedinasan juga mengadakan tahapan seleksi internal yang dapat mencakup tes akademik, psikologi, kesehatan, serta tes kesamaptaan, tergantung pada sekolah dan program pendidikan yang dipilih. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi dokumen administrasi maupun materi untuk SKD dan tes khusus lainnya.
Banyak dari sekolah dalam daftar tersebut berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, seperti Politeknik Transportasi Darat Indonesia, PPI Madiun, dan STIP Jakarta. Selain itu, terdapat juga sekolah kedinasan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain, seperti Politeknik Statistika STIS yang dikelola oleh BPS, serta PKN STAN di bawah Kementerian Keuangan.
Setiap sekolah kedinasan memiliki spesialisasi pendidikan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Oleh karena itu, calon peserta harus mempertimbangkan program studi, persyaratan fisik dan akademik, serta tahapan seleksi sebelum mengambil keputusan.
Pentingnya Memeriksa Syarat Terbaru
Calon peserta Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 diharapkan untuk berhati-hati dalam menggunakan informasi persyaratan dari tahun sebelumnya, karena syarat administrasi dan tahapan seleksi dapat berubah. BKN telah menyebutkan sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah kedinasan, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan pendaftaran yang berakhir pada 30 Agustus 2026, calon peserta disarankan untuk tidak menunggu hingga batas akhir untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Informasi terbaru mengenai jadwal dan ketentuan seleksi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN BKN serta laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. Yang terpenting, calon peserta harus memastikan bahwa sekolah yang dipilih masih menerapkan ketentuan yang sama terkait nilai UTBK-SNBT pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.