Nasional

Peneliti Minta Pengusutan TPPU Eks Jampidsus Febrie Diperluas

Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

A
Ananta Prana
23 July 2026 13 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie, Peneliti Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap
Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie, Peneliti Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Gian menegaskan hal itu dalam kegiatan public review yang berjudul ”Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurut Gian, kasus ini bukan semata perkara pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

Gian menilai penyidik tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara.

Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam rezim TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Gian berpendapat bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

Dia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain aspek pidana, Gian mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi. "Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," katanya.

Dia menambahkan pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun. "Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," ujar Gian.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pakar Hukum Pidana Saleh Gawi, Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Formappi Lucius Karus, serta Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Sementara itu, peserta yang terlibat di antaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.

Artikel Terkait