Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang mempersiapkan penerapan label kadar gula dan nutrisi, yang dikenal sebagai Nutri-Level, pada produk makanan dan minuman olahan. Inisiatif ini tidak hanya ditujukan untuk kedai minuman modern dan merek besar, tetapi juga akan mencakup Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah akan mengadopsi mekanisme yang telah berhasil diterapkan di Singapura selama empat tahun terakhir. Untuk pelaku usaha kecil, Kemenkes akan menerapkan sistem klaim mandiri (self-declare) agar tidak memberatkan mereka.
"Yang kaki lima, itu kita lihat, kita belajar dari Singapura, kan? 4 tahunan gitu. Nah, mereka bilangnya sudah pakai self-declare saja, sama kayak pajak. Pajak kan kita self-declare juga, kan?" ungkap Budi saat bertemu dengan wartawan di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Fokus pada Partisipasi Pedagang Kecil
Menteri Budi menekankan bahwa pada tahap awal, tujuan utama adalah mendorong partisipasi sebanyak mungkin dari para pedagang tanpa membebani mereka dengan biaya uji laboratorium yang tinggi di awal pelaksanaan.
"Saran dari mereka yang sudah melakukannya cukup lama, yang penting partisipasi dulu aja. Karena ini kan partisipasinya kalau banyak itu bagus, jadi dirangkul saja, biar saja mereka pasang, nanti kita audit pelan-pelan," tambahnya.
Pengawasan Berbeda untuk PKL dan Produsen Besar
Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam mekanisme pengawasan antara produsen besar dan pedagang kecil. Kedai minuman modern atau merek besar biasanya sudah memiliki hasil pengujian laboratorium yang sah secara hukum. Sementara itu, untuk PKL dan UMKM yang menggunakan metode self-declare, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan sampel acak secara berkala dan menginformasikan hasilnya kepada publik dengan transparan.
"Tapi kalau kecil-kecil, self-declare. Yang self-declare ini kita random check, dipublikasi saja... Misalnya, oh di-random check sekian, yang miss-nya itu 60 persen misalnya. Ya sudah, yang 60 persen kita bimbing," jelasnya.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang diletakkan di bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk dengan lebih cepat. Label ini menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak, sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Produk pangan olahan akan dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu A hingga D, yang dilengkapi dengan indikator warna: A (hijau tua) untuk kandungan GGL lebih rendah, B (hijau muda) untuk kandungan GGL rendah, C (kuning) untuk konsumsi bijak, dan D (merah) untuk dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Taruna juga menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk tertentu. Sebaliknya, Nutri-Level bertujuan untuk memberikan panduan bagi konsumen dalam membandingkan dan mengidentifikasi pilihan produk yang lebih sehat.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan tidak menghambat pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan produk mereka. "Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," jelasnya.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Senin (26/10/2026), yang disiarkan secara langsung pada pukul 08.00-11.00 WIB.