Ekonomi

--- Purbaya Pertimbangkan Penundaan Penerapan Pajak Marketplace Hingga Lebih Lama ---

--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih dari yang direncanakan sebelumnya. Hal ini bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat....

E
Eko Prasetyo
12 August 2026 20 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman
---TITLEEXCERPT--- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menunda penerapan pajak marketplace lebih dari yang direncanakan sebelumnya. Hal ini bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat. ---CONTENT---

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan penundaan penerapan pajak marketplace lebih lama dari rencana awal. Sebelumnya, ia telah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak marketplace akan sangat bergantung pada situasi perekonomian masyarakat. “Kalau jelek (kondisi perekonomian), kami undur lagi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/8).

Ketergantungan pada Kondisi Ekonomi

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pajak ini masih terbuka untuk penundaan lebih lanjut dari rencana awal yang dijadwalkan pada November 2026. “Saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” tambah Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menolak anggapan bahwa perekonomian dalam negeri saat ini berada dalam kondisi yang buruk. Ia menyatakan bahwa pemerintah hanya ingin meningkatkan anggaran untuk belanja. Purbaya juga menekankan bahwa untuk menilai kondisi perekonomian, perlu dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi, yang ia harapkan bisa mencapai 6% menjelang akhir 2026. “Kita ini pertumbuhan 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun,” jelasnya.

Penundaan Pemungutan Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026, padahal pajak tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. “Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi pada Rabu (5/8).

Dengan penundaan ini, keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali. “PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” kata Inge.

Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu penerapannya.

Artikel Terkait