JAKARTA, iNews.id - Pada malam Minggu, 21 Juni 2026, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri yang terletak di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa malam ini kedua tersangka akan dipindahkan dari rumah sakit ke rutan. "Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujarnya.
Proses Pemindahan dan Pelimpahan Kasus
Budi menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan tahanan ke pihak Kejaksaan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 22 Juni 2026. "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," tambahnya.
Jaminan Hak Tersangka
Di sisi lain, Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak dan kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa akan dijamin selama proses hukum berlangsung.