Pakar telematika Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam sidang perdana terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy menyatakan kehadirannya untuk memberikan dukungan moral kepada sahabatnya tersebut saat dakwaan dibacakan.
"Iya, saya, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, ya, Dokter Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," ujar Roy kepada wartawan.
Pentingnya Sidang untuk Tersangka Lain
Walaupun persidangan belum selesai, Roy Suryo telah mendengarkan materi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyoroti bahwa ada tersangka lain dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang telah mendapatkan restorative justice (RJ). Menurutnya, tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar seharusnya juga dihadirkan dalam persidangan.
"Banyak sekali yang dakwaan itu masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya, ada nama Eggi Sudjana. Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya, dari Dokter Engg (Rismon Sianipar)," tambahnya.
Restorative Justice untuk Mantan Tersangka
Roy berpendapat bahwa mantan tersangka tersebut tidak seharusnya mendapatkan restorative justice, mengingat nama mereka masih terlibat dalam dakwaan yang sedang dibahas. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.