Sukardi resmi mendapatkan gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penelitian yang dilakukan Sukardi berfokus pada cara hakim mengevaluasi pembuktian terkait dugaan kesengajaan dalam kasus korupsi yang dilakukan secara kolektif.
Disertasi yang berjudul "Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Tentang Kesengajaan Ganda Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih" ini mengkaji nalar hukum hakim dalam menilai bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang Ujian Terbuka ini dipimpin oleh Agus Triyanta sebagai Ketua Sidang, dengan Profesor Tongat sebagai Promotor dan Arif Setiawan sebagai Co Promotor. Tim penguji juga terdiri dari Profesor Fence M. Wantu, Supriyadi, Profesor Ridwan, dan Profesor Hanafi Amrani.
Fokus Penelitian dan Temuan Sukardi
Penelitian Sukardi menyoroti konsep kesengajaan ganda atau dolus duplex, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh lebih dari satu individu. Ia menjelaskan bahwa masalah ini menjadi rumit karena penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi sering kali tersembunyi di balik kebijakan administratif atau diskresi.
Sukardi mencatat adanya pergeseran paradigma dalam pembuktian mens rea pada beberapa kasus korupsi kolektif. Hakim kini tidak hanya bergantung pada pengakuan subjektif dari terdakwa, tetapi juga dapat merekonstruksi niat melalui circumstantial evidence atau petunjuk yang diperoleh dari kesesuaian berbagai fakta. Ia merujuk pada beberapa kasus besar, seperti LNG Karen Agustiawan, Bantuan Sosial Covid-19, DOM Jero Wacik, dan perkara e-KTP Setya Novanto.
"Kesengajaan ganda atau dolus duplex terdiri dari niat menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai dolus pertama, dan niat memperkaya diri atau korporasi sebagai dolus kedua. Hakim mampu membuktikan keterkaitan batin (geistiges band) antar-pelaku dari penyimpangan prosedur formal yang melampaui batas administratif," jelas Sukardi di hadapan dewan penguji.
Rekomendasi untuk Penegakan Hukum
Dalam penelitiannya, Sukardi mengintegrasikan perspektif hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Analisis hukum pidana positif mencakup ketentuan dalam KUHP lama serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Dari perspektif hukum pidana Islam, kesepakatan diam-diam dalam tindakan bersama dihubungkan dengan konsep syirkah al-ma’ashi atau persekutuan dalam perbuatan maksiat.
Sukardi juga mengusulkan tiga rekomendasi untuk memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama, perlu reformulasi standar pembuktian JPU agar lebih fokus pada jalinan fakta berbasis circumstantial evidence dan komunikasi nonverbal. Kedua, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman penilaian hakim untuk membedakan risiko kebijakan dari tindakan koruptif. Ketiga, aparat penegak hukum harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari tindakan korupsi terhadap masyarakat.
Melalui penelitian ini, Sukardi berupaya menempatkan pembuktian mens rea kolektif sebagai isu penting dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum dan menjadi pertimbangan dalam mengembangkan metode pembuktian yang lebih sistematis dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pelaku.