Wacana mengenai kewarganegaraan ganda kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan untuk mengubah kebijakan yang memungkinkan beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki dua kewarganegaraan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2026–2027 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo menyatakan bahwa dwi kewarganegaraan sebaiknya diberikan secara terbatas kepada individu-individu berbakat yang dianggap dapat memberikan kontribusi bagi bangsa. “Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ungkapnya dalam rapat tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Peluang bagi Talenta Indonesia
Usulan ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kemampuan khusus dan dianggap mampu memberikan manfaat bagi negara. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan yang mengizinkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Data dari Kementerian Hukum menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, terdapat sekitar 8.000 permohonan untuk melepaskan status WNI.
Dalam konteks global yang semakin dinamis, banyak individu kini memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Kebijakan ini dikenal sebagai dual citizenship dan telah diterapkan di berbagai negara. Menurut informasi dari Civita, terdapat sekitar 123 negara di seluruh dunia yang memperbolehkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Berikut adalah tujuh negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Negara-Negara yang Mengizinkan Dwi Kewarganegaraan
1. Amerika Serikat: Negara ini mengizinkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain serta menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship). Anak yang lahir di AS otomatis menjadi warga negara, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
2. Inggris: Inggris juga memperbolehkan dual citizenship. Warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Inggris umumnya tidak perlu melepaskan kewarganegaraan asal mereka jika negara asal juga mengizinkan hal tersebut. Kewarganegaraan Inggris dapat diperoleh melalui naturalisasi atau pernikahan.
3. Australia: Negara ini mengakui kewarganegaraan ganda yang dapat diperoleh melalui berbagai cara, termasuk kelahiran dan naturalisasi, dengan tetap memperhatikan peraturan negara lain.
4. Prancis: Prancis memberikan kesempatan kepada warganya untuk memegang lebih dari satu kewarganegaraan. Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan lain tidak perlu kehilangan status sebagai warga negara Prancis, selama diizinkan oleh hukum.
5. Jerman: Jerman baru-baru ini mengizinkan dual citizenship, dengan aturan yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2024, memungkinkan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan Jerman tanpa harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
6. Selandia Baru: Negara ini juga mengizinkan kewarganegaraan ganda, asalkan negara lain juga memperbolehkannya. Selandia Baru bahkan memberikan kesempatan bagi warganya untuk memiliki lebih dari dua kewarganegaraan dalam kondisi tertentu.
7. Dominika: Negara ini memperbolehkan kewarganegaraan ganda melalui program Caribbean Citizenship by Investment, yang memungkinkan individu memperoleh kewarganegaraan dengan memberikan kontribusi ekonomi kepada negara-negara di Karibia.
Usulan dwi kewarganegaraan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto ditujukan khusus untuk talenta yang dibutuhkan oleh Indonesia. Wacana ini muncul di tengah meningkatnya mobilitas antarnegara, sementara Indonesia masih belum mengizinkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Data dari Kementerian Hukum menunjukkan bahwa sekitar 8.000 permohonan pelepasan status WNI tercatat dalam lima tahun terakhir, sementara secara global, sekitar 123 negara telah mengizinkan kewarganegaraan ganda.