Jakarta - Publik semakin marah terhadap tindakan oknum tenaga kesehatan yang tidak berempati, setelah sebuah kasus viral di media sosial. Insiden ini berawal dari unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap BPJS Kesehatan, yang berujung pada kematiannya pada 31 Juli 2026. Di tengah kesedihan keluarga, beberapa tenaga kesehatan justru mengeluarkan komentar yang dianggap menghina.
Salah satu komentar yang mencolok berasal dari dr Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui akun media sosialnya, Herdiana tampak menyindir keluhan yang disampaikan oleh almarhum dengan ungkapan yang dinilai sangat tidak pantas. Ia menulis, "Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit...tit..titt..'. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs."
Permohonan Maaf dan Tindakan Dinas Kesehatan
Setelah unggahan tersebut menjadi viral dan memicu kemarahan di kalangan netizen, Herdiana kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa komentar tersebut ditulis oleh suaminya dan bukan dirinya sendiri. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang pun mengonfirmasi status kepegawaian dr Herdiana. Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai investigasi internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. "Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ungkap Izzah.
Ia menambahkan, "Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan."
Pihak KKI Mengawasi Kasus Ini
Fenomena ini menarik perhatian Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 nama tenaga medis yang diduga terlibat dalam perundungan digital ini. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dokter umum, dokter gigi, dan perawat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Syahril menjelaskan, "Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada." Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, KKI akan memberikan hukuman bertingkat berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan. "Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, macam-macam. Apakah dia disuruh ikut pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, sedang, dan berat," tutupnya.