Tempo Media Group kembali menjadi perbincangan publik setelah surat ajakan pertemuan untuk menawarkan kerja sama kepada Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, viral. Langkah ini menjadi sorotan karena tawaran tersebut muncul di tengah gencarnya pemberitaan Tempo yang mengkritik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Agrinas Pangan Nusantara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama (CEO) PT Info Media Digital atau Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, pada tanggal 7 Juli 2026. Dalam surat itu, Tempo Media Group meminta jadwal audiensi dengan Joao Angelo de Sousa Mota pada Selasa, 14 Juli.
Joao Mota mengaku terkejut dengan tawaran kerja sama dari Tempo dalam bentuk advertorial di tengah kritik yang dilayangkan kepada Koperasi Desa Merah Putih dan Agrinas. “Jujur sejujurnya saya kecewa. Saya sedih, saya sedih,” kata Joao Mota pada Kamis, 23 Juli.
Lebih lanjut, Joao menyatakan bahwa ia tidak menyangka akan menerima surat penawaran kerja sama dari Tempo Media Group. Ia merasa kecewa karena Tempo yang selama ini ia hormati dan banggakan, kini memberikan tawaran yang menurutnya tidak mencerminkan independensi media. “Menurut saya independensi mereka jaga itu harganya mahal. Jadi ini preseden tidak baik,” ujarnya.
Dua tahun lalu, Tempo juga mengirim surat serupa kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika saat dipimpin Budi Arie Setiadi. Pada 20 September 2024, Tempo mengirimkan surat kepada Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria untuk membahas sosialisasi capaian kabinet Indonesia Maju.
Tanggapan Tempo Media Group
Menanggapi viralnya surat permohonan audiensi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, Direktur Tempo Media Group Wahyu Dhyatmika menyatakan bahwa publik berhak memastikan media tidak menggunakan pemberitaan kritis sebagai alat untuk menekan pihak tertentu agar membeli iklan. “Namun kesimpulan bahwa setiap pendekatan bisnis otomatis membatalkan independensi pemberitaan berangkat dari pemahaman yang keliru mengenai cara kerja perusahaan pers,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa kekeliruan mendasar adalah menganggap media yang mengkritik suatu lembaga tidak boleh menerima iklan dari lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa dengan logika itu, perusahaan pers hanya boleh memperoleh pendapatan dari pihak-pihak yang tidak pernah diberitakannya secara kritis, yang pada akhirnya akan merugikan jurnalisme.
Wahyu menegaskan bahwa sejak awal berdirinya, Tempo menerima iklan, sama seperti hampir semua perusahaan pers profesional di dunia. Ia menambahkan bahwa iklan bukanlah hal yang tabu di media, dan Undang-Undang Pers mengatur jenis iklan tertentu yang dilarang. “Yang harus dijaga adalah pembedaan antara iklan dan berita. Konten berbayar harus diberi keterangan seperti ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau penanda lain yang menjelaskan sifat komersialnya. Di situlah garis etiknya,” pungkasnya.