Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) yang berlokasi di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado. Program ini sempat dihentikan sementara terkait dengan kasus bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
Pembukaan kembali program ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal pencegahan serta penanganan perundungan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, menekankan bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama dalam lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menindas atau menyakiti orang lain, terutama dalam hubungan yang tidak seimbang.
Pentingnya Lingkungan Pendidikan yang Aman
Azhar menegaskan bahwa praktik bullying tidak seharusnya terjadi di rumah sakit pendidikan karena dapat berpengaruh pada keselamatan pasien serta etika profesi. Ia menyatakan, "Harus dicegah terjadi di rumah sakit pendidikan karena menyangkut patient safety dan etika," saat melakukan kunjungan kerja di RSUP Kandou Manado.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan dokter spesialis memerlukan aturan yang tegas dan disiplin, namun penegakan aturan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan peserta didik. "Pendidikan itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan," tambahnya.
Komitmen Bersama untuk Kualitas Pendidikan
Lebih lanjut, dr. Azhar menekankan bahwa pembukaan kembali Program Anestesi harus diiringi dengan komitmen dari semua pihak untuk menjaga kualitas pendidikan, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta agar setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak. "Stop bullying. Pendidikan harus bebas dari bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak sebelum Kementerian Kesehatan yang turun tangan," tegasnya.
Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak pada peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pendidikan, etika profesi, serta keselamatan pasien. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan sanksi bagi pelaku bullying, di mana mereka tidak akan diberikan Surat Izin Praktik (SIP) dan tidak dapat berpraktik selama dua tahun.
Sementara itu, Direktur Utama RS Kandou, Prof. Starry Rampengan, menyatakan kesiapan rumah sakit untuk memperkuat sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan secara bersamaan. Sebagai rumah sakit pendidikan, RS Kandou bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional. "Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik," ungkap Prof. Starry.
Kerja sama antara Kementerian Kesehatan, RS Kandou, dan Universitas Sam Ratulangi menjadi dasar untuk memulai kembali aktivitas akademik Prodi Anestesi di RS Kandou. Ke depan, pelaksanaan pendidikan akan disertai dengan pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan dan penindakan terhadap perundungan.