Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berencana untuk berpindah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sering kali mempertanyakan aturan yang ada. Apakah benar bahwa pengajuan pindah faskes hanya dapat dilakukan setelah tiga bulan terdaftar? Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa secara umum, peserta JKN memang diharuskan untuk menunggu minimal tiga bulan di faskes sebelumnya sebelum mengajukan perubahan.
Namun, Rizzky menekankan bahwa ketentuan tiga bulan ini bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan ditetapkan untuk memastikan kualitas dan kesinambungan pelayanan medis bagi peserta. "FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (1/8/2026).
Pengecualian untuk Pindah Faskes Tanpa Menunggu Tiga Bulan
Dengan mempertimbangkan mobilitas masyarakat yang tinggi, BPJS Kesehatan memberikan beberapa pengecualian. Aturan mengenai masa tunggu tiga bulan tidak berlaku bagi peserta yang berada dalam kondisi mendesak atau mengalami perubahan tertentu dalam hidup mereka. Peserta dapat mengajukan pindah faskes lebih cepat jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja atau mendapatkan tugas dinas ke luar daerah.
Langkah ini diambil agar peserta tetap mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan primer yang terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi mereka beraktivitas.
Masih Bisa Berobat Walaupun di Luar Daerah
Bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftar, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hak pelayanan medis mereka tetap terjamin tanpa harus mengubah data faskes secara langsung. Peserta dapat memanfaatkan layanan luar wilayah, di mana mereka diperbolehkan untuk berobat ke FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batasan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Selain itu, dalam situasi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat sesuai dengan indikasi medis tanpa terhambat oleh birokrasi. "BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.