Ekonomi

Penambang Nikel Tertekan oleh Pembelian Smelter di Bawah Harga Patokan

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengungkapkan bahwa smelter nikel membeli bijih di bawah harga patokan, yang menyebabkan penambang terjepit oleh kewajiban royalti yang harus dibayarkan.

J
Jaya Abdi
30 October 2026 6 pembaca
Muhamad Fajar Riyandanu
Muhamad Fajar Riyandanu

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melaporkan bahwa sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian nikel, atau smelter, membeli bijih nikel dengan harga yang lebih rendah dari harga patokan mineral. Situasi ini menimbulkan masalah bagi penambang karena terdapat ketidaksesuaian antara harga jual bijih yang mereka terima dan dasar penghitungan royalti yang wajib mereka bayar kepada negara.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan bahwa meskipun smelter membeli bijih nikel dengan harga di bawah harga patokan, penambang tetap harus membayar royalti berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku. Ia menambahkan bahwa masalah ini muncul dalam transaksi yang menggunakan skema biaya, asuransi, dan pengangkutan, atau cost, insurance, and freight (CIF), meskipun nilai pembelian masih berada di bawah HPM yang dihitung dengan basis free on board (FOB).

Tekanan Biaya di Industri Pengolahan Nikel

Meidy mengungkapkan bahwa kondisi ini kemungkinan berkaitan dengan tekanan biaya yang dihadapi oleh industri pengolahan nikel. Beberapa smelter mengalami biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual produk mereka, sehingga mereka berusaha untuk menekan biaya pembelian bahan baku. Namun, praktik pembelian bijih di bawah HPM dapat berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan serta penerimaan negara.

Meidy menilai bahwa transaksi ini dapat mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan karena nilai transaksi tidak mencerminkan harga patokan yang seharusnya. APNI mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada pelaku usaha agar melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penambang dan smelter untuk mematuhi aturan harga jual beli mineral.

Regulasi Baru untuk Penetapan Harga Patokan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menerbitkan regulasi baru mengenai pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batu bara. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 dan ditujukan bagi badan usaha, jasa penunjang, serta asosiasi komoditas nikel dan bauksit. Regulasi ini mencakup tiga perubahan substansial, termasuk penyesuaian formula bijih nikel dan bauksit serta perubahan satuan harga.

Dalam konteks dinamika pasar komoditas global yang cepat dan fluktuatif, pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula HPM. Kementerian ESDM juga sedang mempertimbangkan adanya kelebihan pasokan logam nikel global dalam menetapkan kuota produksi bijih nikel untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2027. Stok nikel di London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE) dilaporkan mengalami kelebihan pasokan sekitar 750 ribu ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengisyaratkan bahwa kuota produksi bijih nikel pada 2027 berpotensi lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini, dengan mempertimbangkan kondisi pasar internasional agar tambahan produksi dari Indonesia tidak memperburuk kelebihan pasokan nikel global.

Artikel Terkait