Jakarta - Keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan ruang rawat inap setelah menunggu selama delapan jam telah menimbulkan polemik di media sosial. Komentar negatif dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien tersebut menjadi sorotan publik.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan agar situasi ini tidak berujung pada konflik antara pasien dan tenaga kesehatan. Ia menekankan dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu perilaku tenaga kesehatan di dunia digital dan sistem pelayanan kesehatan yang menyebabkan pasien harus menunggu lama.
Komentar Negatif Tidak Dapat Diterima
Prof Tjandra menegaskan bahwa komentar negatif dari tenaga kesehatan terhadap pasien tidak dapat dibenarkan. Ia berpendapat bahwa tenaga kesehatan harus memiliki empati serta kemampuan untuk memahami dan merasakan kondisi yang dialami oleh pasien. "Nakes selain harus empati maka juga harus ada 'einfuhlung'," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga pihak yang perlu berperan aktif dalam perbaikan ini: organisasi profesi, institusi pendidikan, dan otoritas kesehatan. Organisasi profesi harus diberi ruang yang cukup untuk membina tenaga kesehatan, termasuk melalui lingkungan peer group. Sementara itu, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan prinsip etika dan empati selama proses pendidikan tenaga kesehatan. Setelah lulus, pembinaan tersebut harus dilanjutkan melalui organisasi profesi.
Pentingnya Memahami Kondisi Tenaga Kesehatan
Prof Tjandra juga menilai bahwa masyarakat perlu memahami kondisi tenaga kesehatan di lapangan, termasuk berbagai aturan pelayanan di rumah sakit yang harus dipatuhi. "Tentu sebaiknya ada juga penjelasan ke masyarakat luas tentang kerja Nakes di lapangan, apa yang mereka bisa lakukan, aturan apa yang mungkin ada di RS dll yang harus diikuti walaupun kadang-kadang 'berbenturan' dengan kemudahan pelayanan," tambahnya.
Di sisi lain, ia menganggap bahwa masalah pasien yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat tidak bisa diabaikan. "Kedua tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima karena tentu jadi amat kasihan pada pasien dan keluarganya," ujarnya.
Jika kondisi ini masih terjadi di ibu kota, hal tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sarana dan prasarana rumah sakit, termasuk ketersediaan tempat tidur. Prof Tjandra menegaskan bahwa meskipun fasilitas kesehatan memerlukan peralatan medis yang canggih, ketersediaan tempat tidur dan ruang rawat juga merupakan aspek mendasar dari pelayanan kesehatan yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, sistem pelayanan di rumah sakit perlu diperbaiki, termasuk sistem rujukan antar-rumah sakit jika kapasitas suatu fasilitas kesehatan tidak mencukupi. Pengaturan jam kerja tenaga kesehatan juga harus diperhatikan untuk mencegah kelelahan yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan.
Prof Tjandra menambahkan bahwa berbagai aturan pelayanan yang membuat pasien tidak nyaman perlu dievaluasi, baik dari pihak kesehatan maupun BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa perbaikan pelayanan kesehatan tidak seharusnya berhenti pada masalah individu, baik pasien maupun tenaga kesehatan, tetapi juga harus mencakup sistem yang mendukung kedua pihak agar masalah serupa tidak terulang.
"Semoga dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih sejuk dan harmonis," pungkasnya.