Kesehatan

--- Sanksi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan yang Hina Pasien BPJS: Apa Langkah Selanjutnya? ---

--- Kasus penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh dokter dan tenaga kesehatan di media sosial mengundang perhatian. Beberapa tenaga kesehatan telah menerima sanksi, termasuk pemecatan dan penon...

J
Jaya Abdi
08 August 2026 17 pembaca
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Juanmonino)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Juanmonino)
---TITLEEXCERPT--- Kasus penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh dokter dan tenaga kesehatan di media sosial mengundang perhatian. Beberapa tenaga kesehatan telah menerima sanksi, termasuk pemecatan dan penonaktifan. ---CONTENT---

Jakarta - Baru-baru ini, komentar merendahkan yang dilontarkan oleh dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial menjadi sorotan publik. Sejumlah tenaga kesehatan telah dikenai sanksi, mulai dari penonaktifan hingga pemecatan dari rumah sakit. Salah satu yang terkena dampak adalah Elda Putri Rahardini, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang dinonaktifkan setelah mengeluarkan komentar negatif tentang pasien BPJS.

"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," tulis akun @erudarahaadini dalam menanggapi utas @yurizaltrich.

Penonaktifan dan Investigasi

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengungkapkan bahwa Elda dinonaktifkan dari kepesertaan PPDS FK-KMK UGM selama tiga bulan. Proses investigasi terkait insiden ini masih berlangsung. "Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," jelas Andi saat dihubungi.

Sebelumnya, RSUP dr Sardjito telah menghentikan stase praktik Elda. Pihak rumah sakit juga mengembalikan Elda ke FK-KMK UGM. Stase adalah periode rotasi praktik klinik yang harus dilalui oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa Elda sebelumnya sedang menjalani stase di RS dr Sardjito. Dengan adanya kasus ini, stase Elda di rumah sakit tersebut dihentikan. "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," ungkap Banu.

Imbas pada Tenaga Kesehatan Lainnya

Tidak hanya Elda, dokter Tamara Dewi Jasmine, yang menggunakan akun Threads @tamdjs, juga terpengaruh setelah mengeluarkan komentar merendahkan terhadap pasien BPJS. Ia diberhentikan dari Rumah Sakit Pusri Palembang tempatnya bekerja. "Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," tulis dr Tamara.

Humas RS Pusri, Diah Dwi Anugrah, menyatakan bahwa penghentian kerja sama merupakan langkah lanjutan dari proses klarifikasi yang dilakukan terhadap dokter tersebut. "Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah.

Menurut Diah, keputusan ini diambil sebagai komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme dan memastikan seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar etika profesi yang berlaku.

Sanksi terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang dianggap melanggar etika merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Namun, isu pelayanan kesehatan bagi pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, tidak hanya berhenti pada empati tenaga kesehatan. Masalah lain, seperti lamanya waktu tunggu dan kesulitan pasien dalam mendapatkan ruang rawat, juga perlu diperhatikan.

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyoroti bahwa pasien sering kali harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat. Ia menekankan bahwa kondisi ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan tempat tidur dan sistem pelayanan antar rumah sakit. "Tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima karena tentu jadi amat kasihan pada pasien dan keluarganya," ujarnya.

Prof Tjandra menambahkan bahwa keberadaan alat kesehatan yang canggih tidak cukup jika kebutuhan dasar pasien untuk mendapatkan ruang rawat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan tidak hanya dari sisi fasilitas rumah sakit, tetapi juga dari sistem pelayanan pasien.

Pengaturan jam kerja tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan untuk mencegah kelelahan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan. "Jumlah dan jenis petugas juga harus tersedia memadai, ingat ini bukan hanya tentang dokter yang sangat ahli dan bertaraf internasional tetapi juga tentang dokter dan tenaga kesehatan yang jaga malam," jelasnya.

Prof Tjandra juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap berbagai aturan pelayanan yang dapat membuat pasien merasa tidak nyaman, baik yang berasal dari jajaran kesehatan maupun BPJS Kesehatan. Ia berharap perbaikan pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sistem yang mendukung kedua pihak agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Semoga dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih sejuk dan harmonis," tutupnya.

Artikel Terkait