Ekonomi

Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan, Apa Implikasi Hukumnya?

Wakil Perdana Menteri Singapura, Gan Kim Yong, memanggil perwakilan dari sepuluh perusahaan yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan, menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum dan yur...

D
Darma Yudhistira
31 October 2026 5 pembaca
Sukriwan Ramadhan
Sukriwan Ramadhan

Wakil Perdana Menteri Singapura, Gan Kim Yong, telah memanggil perwakilan dari sepuluh perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di gedung The Treasury pada hari Rabu, 28 Oktober. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum serta batasan yurisdiksi yang ada.

Pandangan Ahli Mengenai Penanganan Karhutla

Farhan Julianto, seorang peneliti di bidang hubungan internasional, berpendapat bahwa penanganan kejahatan dan dampak lingkungan yang melintasi batas negara ini mencerminkan prinsip komplementaritas. Menurutnya, pembentukan gugus tugas dan kerja sama dalam penegakan hukum serta bantuan penanganan karhutla dapat memperkuat tindakan di lapangan secara menyeluruh. "Dalam hukum, kami mengenal istilah complementarity atau saling melengkapi. Jadi, dengan kedua negara bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum, itu justru lebih baik," ungkap Farhan.

Kerangka Hukum yang Ada

Farhan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang solid untuk melaksanakan kerja sama lintas batas. Landasan hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di tingkat ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008. Dia menambahkan bahwa mekanisme kolaborasi di kawasan sudah tersedia dan negara-negara anggota ASEAN dapat mengaktifkan kembali mekanisme penegakan hukum bersama untuk menangani isu karhutla. "ASEAN itu punya mekanisme sebenarnya untuk hal-hal seperti ini dalam bentuk mutual legal assistance, itu bisa dibangkitkan kembali," jelasnya.

Namun, muncul pertanyaan apakah langkah Singapura ini berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. Farhan menilai bahwa tindakan Singapura tidak melanggar yurisdiksi Indonesia, karena pemerintah Singapura memiliki hak hukum untuk melindungi wilayahnya dari dampak negatif karhutla yang berasal dari negara lain. "Jadi Singapura itu punya yurisdiksi preskriptif. Dalam artian, mereka bisa membuat aturan bahwa karhutla terjadi di Indonesia, tapi jika berdampak di Singapura tentu bisa dihukum oleh Pemerintah Singapura," tuturnya.

Farhan juga menjelaskan bahwa pembagian tugas dalam penegakan hukum tidak saling tumpang tindih. Singapura hanya berwenang menindak entitas korporasi yang beroperasi di wilayah hukum mereka, sedangkan penindakan terhadap individu yang melakukan pembakaran lahan tetap menjadi tanggung jawab penegak hukum di Indonesia. Dengan pembagian yang jelas ini, langkah Singapura tidak akan menimbulkan benturan yurisdiksi dengan Indonesia.

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id. Nikmati pengalaman membaca lebih nyaman dan fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Artikel Terkait