Kesehatan

Tindakan Tegas BGN: 833 Dapur Program Makan Bergizi Dihentikan

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar ketentuan. Dapur yang disuspend tidak hanya dihentikan, te...

A
Ananta Prana
27 July 2026 23 pembaca
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan operasional 833 dapur yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat pelanggaran yang terdeteksi. Berbeda dengan tindakan sebelumnya, kali ini dapur yang disuspend tidak hanya dilarang beroperasi, tetapi juga tidak akan mendapatkan pembayaran selama masa penutupan.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend untuk hari ini, yang terdiri dari 98 di Wilayah I (Sumatra), 311 di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 di Wilayah III," jelas Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (27/7/2026).

Kebijakan Suspend yang Lebih Ketat

Sudaryono menekankan bahwa kebijakan suspend kali ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. "Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BGN untuk memperbaiki tata kelola Program MBG. Sudaryono memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah ini.

Peringatan untuk Kepala SPPG

Selain menghentikan operasional ratusan dapur, BGN juga mengingatkan seluruh Kepala SPPG atau kepala dapur untuk tidak meminta imbalan tambahan kepada mitra atau yayasan. Kepala SPPG berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga setiap permintaan imbalan dapat dianggap sebagai tindak pidana gratifikasi.

"Kepala SPPG atau kepala dapur yang meminta fee atau tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara," ujar Sudaryono.

Ia juga menegaskan bahwa praktik mark up harga bahan pangan atau pengadaan yang tidak wajar akan ditindak. Dapur yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung disuspend.

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh sedikit oknum merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja keras, jujur, dan baik," pungkasnya.

Artikel Terkait