Kesehatan

--- Usulan IDI Tentang Gaji Dokter: Rp 30 Juta untuk Dokter Umum, Rp 110 Juta untuk Spesialis ---

--- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan standar gaji minimum bagi dokter umum dan spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan pemerata...

A
Adhe Dharma
30 August 2026 8 pembaca
Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn
Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn
---TITLEEXCERPT--- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan standar gaji minimum bagi dokter umum dan spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan pemerataan dokter di seluruh Indonesia. ---CONTENT---

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan proposal untuk menetapkan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan distribusi dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Gaji Minimum yang Diusulkan

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan oleh IDI, standar pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yaitu 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Rincian gaji minimum yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
  • Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
  • Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)

Skema pendapatan ini didasarkan pada ketersediaan waktu kerja dokter, bukan pada jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, dokter berhak menerima pendapatan minimum sesuai dengan jam kerjanya, terlepas dari banyak atau sedikitnya pasien yang ditangani.

Insentif untuk Dokter di Daerah Terpencil

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI juga mengusulkan pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di daerah dengan akses terbatas. "Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," demikian tertulis dalam surat resmi PB IDI.

Selain itu, untuk menjaga nilai riil pendapatan sejalan dengan inflasi dan biaya hidup, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahunnya. IDI juga meminta agar kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelayanan dilaksanakan.

Investasi dalam Kesehatan Nasional

Dalam pernyataannya, PB IDI menekankan bahwa kajian mengenai standar pendapatan minimum ini telah melalui serangkaian uji kelayakan. Kebijakan ini dianggap bukan hanya sebagai isu kesejahteraan profesi, tetapi juga sebagai bentuk investasi negara dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional. "PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.

Artikel Terkait