Permasalahan ketidakmerataan distribusi tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendorong Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk merancang skema pengupahan baru. Dalam usulan tersebut, IDI menginginkan agar dokter umum yang bertugas di Puskesmas mendapatkan pendapatan minimum yang lebih tinggi dibandingkan rekan-rekan mereka yang bekerja di rumah sakit.
Usulan ini dituangkan dalam surat resmi PB IDI dengan nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Dalam dokumen tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum untuk dokter umum yang bekerja selama 160 jam per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Gaji yang Diusulkan
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)
Selain menetapkan patokan gaji yang lebih tinggi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, IDI juga menekankan perlunya insentif tambahan yang signifikan bagi dokter yang bersedia bertugas di daerah dengan akses yang sulit.
Pentingnya Insentif untuk Dokter di Daerah Terpencil
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, dan Sekretaris Jenderal, Telogo Wismo Agung Durmanto, menyatakan bahwa dokter yang bekerja di wilayah 3T harus mendapatkan penghargaan finansial yang sesuai dengan risiko dan beban tugas mereka. "Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tegas PB IDI dalam dokumen resmi mereka.
IDI berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan dan pendapatan yang layak di tingkat Puskesmas adalah kunci untuk menarik minat dokter muda agar bersedia mengabdi di luar pulau dan di daerah terpencil. Penetapan standar pendapatan minimum ini dianggap penting karena dokter memiliki tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, serta harus bekerja dengan standar kompetensi dan etika yang tinggi.
Selain itu, IDI menekankan bahwa kesejahteraan dokter juga merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas, keselamatan, kesinambungan, dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.