Kesehatan

Strategi Mengatasi Bullying di Pendidikan Dokter Spesialis, Menkes: Pengajar Harus Konsulen, Bukan Senior

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki sistem Pendidikan Dokter Spesialis dengan mengadopsi standar akreditasi internasional guna mengurangi potensi bullying di lingkun...

E
Eira Orelia
03 September 2026 1 pembaca
Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth
Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terus berusaha memperbaiki sistem Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tanah air, termasuk mengurangi kemungkinan terjadinya perundungan (bullying). Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah dengan mengadopsi standar akreditasi dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) yang berasal dari Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin.

"Kenapa kita pilihnya ACGME Amerika punya? Untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di rumah sakit penyelenggara (hospital-based) kita, setara dengan kualitas pendidikan Amerika dan sudah dipakai di banyak negara," jelas Menkes saat Peluncuran Seleksi Program Studi Baru RSPPU dan Serah Terima PPDS Batch IV, pada Kamis (3/9/2026).

Pentingnya Standar ACGME

Menkes memberikan contoh negara-negara seperti Singapura yang telah mengadopsi ACGME sejak tahun 2009 dan mendapatkan akreditasi penuh, serta Jepang, Arab Saudi, dan Qatar. Ia menekankan bahwa ACGME memiliki rekam jejak yang panjang dan pengalaman dalam menetapkan standar pendidikan dokter spesialis di seluruh dunia.

Menkes Budi juga mengingatkan rumah sakit pendidikan untuk bersiap menghadapi proses evaluasi yang ketat. Standar ACGME menerapkan tingkat independensi yang tinggi dalam menilai kesiapan sarana, kualifikasi pengajar, hingga proses bimbingan. "ACGME budayanya beda dengan Indonesia, yang bisa dibujuk-bujuk, dikasih hadiah, oleh-oleh, atau bingkisan supaya kita lulus akreditasi. Mereka nggak begitu," tegas Menkes.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penilaian akan melihat kesiapan pengajar, termasuk siapa yang mendidik dan bagaimana proses pengajaran dilakukan.

Peran Pengajar dalam Mengurangi Bullying

Menkes Budi juga menyoroti pentingnya mendefinisikan kembali peran pengajar di lingkungan PPDS, yang selama ini sering kali diserahkan kepada senior atau kakak tingkat karena keterbatasan tenaga pengajar. Praktik ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya interaksi yang tidak seimbang di antara peserta didik.

"Kita di Indonesia yang ngajar itu bukan dosennya, pak, yang ngajar adalah kakak kelas. Makanya terjadi bullying-bullying itu," ungkap Menkes. Ia menambahkan, "Kalau kita lihat di ACGME nggak boleh gitu, yang ngajar mesti gurunya atau konsulennya. Kakak kelasnya mendampingi, bukan dia yang ngajar."

Dengan adanya standar ACGME, diharapkan dapat mengurangi praktik pengajaran yang tidak sesuai dan meningkatkan kualitas pendidikan di rumah sakit.

Penerapan standar ACGME juga menekankan kesejahteraan para peserta PPDS. Penilaian akan dilakukan secara independen setiap tahun melalui wawancara komprehensif kepada peserta didik, yang mencakup kepuasan terhadap lingkungan rumah sakit, kelayakan fasilitas, pengaturan jam kerja, dan metode pengajaran dari dosen secara kuantitatif.

Langkah pembenahan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif pada kualitas pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. "Bukan membuat mereka cengeng atau gimana. Tapi benar-benar tujuannya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di hospital-based system kita. Itu yang sebenarnya kita lakukan untuk menjaga kualitas, sesudah kita menjaga kuantitas ini," tutup Menkes.

Artikel Terkait